banner 728x250

Komisi A DPRD Sidoarjo  Terima Keluhan Perangkat Yang Belum Menerima Gaji

banner 120x600
banner 468x60

SIDOARJO, BARMIDNEWS – Puluhan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo mengadu ke pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (20/01/2026). Mereka mengadu sekaligus memperjuangkan status kepegawaian perangkat desa serta meningkatkan hak kesejahteraan perangkat desa itu.

Ketua PPDI Kabupaten Sidoarjo, Achmad Mifta Kurniawan mengatakan
meskipun sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, tetapi status perangkat desa masih membingungkan karena di bawah tiga kementrian. Karena itu, dalam hearing ini pihaknya berharap status sebagai aparatur perangkat desa, masuk dalam data kepegawaian nasional.

banner 325x300

“Selama ini perangkat desa tidak memiliki nomor induk seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, status kita ini juga membingungkan meski kami bekerja layaknya ASN,” ujar Achmad Mifta Kurniawan di tengah persidangan.

Selain status kepegawaian, PPDI Kabupaten Sidoarjo juga berharap ada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja bagi ribuan perangkat desa di Sidoarjo. Karena itu, pihaknya sangat berharap kenaikan tunjangan itu, mengingat kerja perangkat desa sangat padat di lingkungan tapi kesejahteraannya sampai saat ini, tidak memadai. Bahkan gajinya juga dibawa Upah Minimum Regional (UMR).

“Boleh dibilang kerja kami ini sehari 25 jam, setiap persoalan di lingkungan kami harus selalu siap turun dan menanganinya. Tetapi, gaji yang kami terima tidak memadai,” ungkap Mifta.

Sementara dalam Hearing itu diketahui, Perbup yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dasar gaji bagi perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) hingga hari ini belum turun.

Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi dasar utama gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDes dengan maksimal 30 persen dari ADD untuk gaji dan tunjangan.

Gaji Kades dan perangkat desa bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota Dasar Hukum: Diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dan diimplementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) di setiap daerah. 

Sedangkan Peran Peraturan Bupati (Perbup) menetapkan besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya) di wilayahnya minimal setara gaji PNS golongan II/A.

Perbup juga mengatur penerimaan lain yang sah seperti honorarium kegiatan, perjalanan dinas yang bersumber dari APBDesa atau APBN/APBD. 

“Kalau Perbup tidak turun, maka perangkat desa tidak bisa menerima gaji hingga Perbup turun itu. Karena itu, kami mendesak agar Perbup itu segera diturunkan. Harapannya agar para perangkat desa bisa segera menerima gaji sebagai haknya sebagai perangkat di tingkat desa,” pinta Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. (RF)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *